PERSYARATAN PASPOR


PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR 

A. U M U M

Paspor Republik Indonesia adalah Dokumen Negara yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas Pemegangnya dan berlaku selama jangka waktu tertentu.

B. PASPOR BARU

1. Mengisi formulir permohonan Paspor RI secara lengkap dengan huruf cetak dan tinta hitam 
    (Formulir tersedia di Customer care).

2. Melampirkan asli dan 1 (satu) lembar fotocopy :
    a. Bukti domisili :
        1).Bagi Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia berupa Kartu
            Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dengan alamat yang sama dan masih
            berlaku.
         2).Bagi Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di Luar Negeri tanda Tanda Bukti
             Penduduk Negara setempat, atau Bukti/ Petunjuk/Keterangan lain yang menunjukan bahwa
             pemohon bertempat tinggal di Negara tsb, atau bukti telah melakukan kewajiban melaporkan
             diri di Perwakilan Negara RI.
   b.Bukti Identitas diri berupa :
      1).Akte / Surat Kelahiran;
      2).Ijazah;
      3).Akte Perkawinan/Surat Nikah/Surat Baptis;
      4).Surat Keterangan lainnya atau dokumen yang dikeluarkan olen Instansi Pemerintah.

3. Bagi Pegawai Negeri Sipil/Polri/TNI/ Karyawan Swasta diperlukan izin dari Instansi yang
     bersangkutan.

4. Surat Keputusan Ganti Nama sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Bagi anak yang berusia dibawah 17 Tahun dan belum menikah melampirkan :
    a. KTP Orang Tua yang masih berlaku;
    b. KK (Kartu Keluarga) anak terdaftar;
    c. Akte Perkawinan/Surat Nikah Orang Tua;
    d. Akte Kelahiran;
    e. Surat Pernyataan (izin) Orang Tua;
    f. Paspor Orang Tua.
    6. Bagi yang akan bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri melampirkan
        Surat Rekomendasi dari Kemenakertrans.
    7. Bagi Anak Buah Kapal (ABK) melampirkan : Buku Pelaut, Daftar ABK (crew list), Surat
        Rekomendasi dari Nakhoda atau Agen Perusahaan Perkapalan tempat bekerja.
    8. Tidak terdaftar dalam daftar pencegahan.
    9. Membayar biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 


C. PENGGANTIAN PASPOR

1. Karena Habis berlaku dan Penuh
    a. Persyaratan sama dengan Permohonan Paspor Baru;
    b. Melampirkan Paspor Lama.

2. Karena Rusak dan Hilang
    a. Persyaratan sama dengan Permohonan Paspor Baru, dilengkapi :
    b. Bagi Pemohon  karena paspor lama rusak melampirkan Paspor yang rusak.
    c. Bagi Pemohon karena Paspor lama hilang melampirkan Surat Keterangan Hilang Paspor dari
        Kepolisian setempat.
    d. Pemohon terlebih dahulu akan dimintakan keterangan yang akan dituangkan dalam proses Berita
        Acara Pemeriksaan (BAP) dan selanjutnya berkas yang bersangkutan diteruskan ke Kantor
        Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI untuk mendapatkan Keputusan (Keputusan dapat
        berupa Persetujuan, Penolakan, atau Penundaan).